Wednesday, October 11, 2017

digitalisasi hadits

      
    
Hasrat manusia untuk melakukan segala secara instan juga mempengaruhi pola kehidupan umat manusia. Slogan serba instan sudah terbiasa tergaung di mana-mana, mulai dari mie instan hingga politikus-politikus instan kerap kali kita dengar. Sebenarnya tidak buruk juga sesuatu yang instan tersebut. Namun tentu saja setiap hal punya dua sisi mata uang, ada baiknya tentu saja ada buruknya. Sesuatu yang cepat, siap pakai mempunyai beberapa kekurangan tentunya. Diantara sekarang yang instan juga terdapat pada unsur agama, yaitu dalam hal digitalisasi. Digitalisasi yang menitik beratkan karena kepraktisan dan ekonomis.
           Pemikiran ekonomis dalam teknologi ini selalu berusaha dikolaborasikan menjadi sebuah paket yang siap dihadirkan dipasaran, murah dan berteknologi  tinggi. Kemudahan-kemudahan ini juga yang diinginkan manusia modern. Dalam islam juga diajarkan prinsip serupa dengan ekonomis, sesungguhnya  yang berlebih-lebihan adalah temannya syaitan.
 “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Al-Isra: 27)
            Tapi, dampak perkembangan teknologi juga tidak selamanya baik. Implikasinya, adalah bahwa seluruh hasil tekhnologi dan eksplorasi tidak akan bersikap deskruktif, artinya tetap selaras dengan keseimbangan. Jadi, manusia tetap wajib menegakkan keislamannya kepada Allah, sebagai khalifah dimuka bumi yang diberi wewenang untuk mengurusi bumi dan menegakkan kebudayaan baik itu dalam tekhnologi setinggi-tingginya, namun dalam batasan-batasan yang diijinkan oleh Allah.
A.  Digitalisasi Hadist
            Dalam peribahasa disebutkan, zaman beralih, musim bertukar. Jadi mungkin dulu sekolah hanya bertumpu pada guru dan buku namun sekarang dengan kurikulum KTSP para peserta didik dituntup lebih mandiri. Dalam perkembangan pendidikan ini juga mulai hilang garis pemisah antara guru dan murid. Manusia modern yang mulai menyadari bahwa bukan hanya buku sumber ilmu pengetahuan, inilah yang melandasi digitalisasi Hadist. Digitalisasi Hadits adalah kegiatan dalam rangka mempermudah bagi yang ingin mempelajari hadits, dalam praktek penggunaannya dalam bentuk digital. Pada perkembangannya bentuk-bentuk digitalisasi Hadist yang ada saat ini dapat berupa:
1.    Software Hadist
2.    SMS Tausiah Hadist
3.    MP3 Hadist
4.    CD interaktif Hadist
  
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seorang muslim seharusnya menjadikan Hadist sebagai pegangan mereka selain Al-Qur’an. Sebuah tuntunan yang diajarkan nabi dalam sunahnya merupakan warisan sepanjang zaman bagi umat islam. Pegangan yang harus dijaga oleh tiap muslim, sebagai jalan menuju muslim yang kaffah.
B.  Kelebihan dan Kekurangan Digitalisasi Hadits
Ajaran Islam ikut kuat mendorong dan menuntun perkembangan sains dan tekhnologi. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi, tetapi tetap memikul tugas pokok sebagai hamba Allah yang wajib hanya beribadah kepada-Nya saja. Artinya bahwa segala bentuk dan macam hasil sains dan eksplorasi alam itu tetap dalam kerangka untuk mendekatkan diri dan bertakwa kepada Allah, sehingga hasil dari seluruh pencapaian itu tidak kehilangan nilai terhadap Tuhan, sebab apa, untuk tetap mengingatkan manusia bahwa apa-apa yang dilakukan dan dicapainya itu semata-mata karena pemberian dari ijin Allah.
            Jadi, digitalisasi ini dilakukan hanyalah sebagai alat yang sangat berguna untuk melancarkan dan meningkatkan ibadah kepada Allah.
            Namun, dalam konteks tekhnologi, jika pengembangan tekhnologi dan sains tidak diiringi dengan kesadaran hidup beragama tentulah martabat manusia akan merosot secara drastis. Artinya, bahwa tekhnologi yang pada awalnya ditujukan untuk mempermudah dan memperingan kegiatan dan keinginan manusia dalam memperoleh sesuatu hal dalam kehidupan sehari-harinya agar hidupnya lebih tentram dan bahagia, justru akan menjadi alat penghancur bagi diri manusia itu sendiri. Karena begitu ketergantungannya kita terhadap tekhnologi.
            Namun sisi positifnya, penyebaran tekhnologi akan membawa kita ke suatu peradaban elektronik, suatu peradaban yang lebih tinggi.
            Di Abad 21, abad pertama dari millennium ketiga, yang penuh dengan gejolak tekhnologi. Tekhnologi yang pada ujungnya mungkin akan melahirkan mesin-mesin super cerdas yang mengabdi pada manusia awalnya, namun seiring dengan berjalannya tekhnologi apalagi zaman digital sekarang manusialah yang tak bisa lepas dari alat-alat tekhnologi.
            Tentulah diperlukan adanya tanggung jawab masing-masing orang. Tanggung jawab disini merupakan manifestasi dari kebebasan berpikir, maksudnya ada suatu demokrasi ilmiah sehingga setiap individu tidak melepaskan diri dari segala sesuatu yang dikerjakan sekaligus juga memberi kesempatan kepada yang lain untuk mewujudkan eksistensinya tanpa harus meniadakan dan melangkahi lainnya, terhadap Allah dan sesamanya. Dengan mengacu pada baik dan buruk pada tekhnologi itu, dalam hal ini sistem digital yang bertujuan untuk mempermudah manusia.
1.      Kelebihan digitalisasi hadits :
a.       Lebih praktis digunakan, karena bisa dibawa kemana-mana
b.      Perkembangan tekhnologi yang begitu pesat, membuat aplikasi hadits lebih mudah dicerna karena pembagian yang sistematis, misalnya Lidwa Pusaka (Lembaga Ilmu dan Dakwah serta Publikasi Sarana Keagamaan) dengan usaha penerjemahan dan digitalisasi Kitab Hadits dari 9 Imam Hadits termasyhur (Kutubut Tis’ah)
c.       Ekonomis, karena kita tak perlu lagi ke perpustakaan atau toko buku bersusah payah untuk mencari hadits yang diinginkan. Karena sekarang cukup mendownload saja.
2.      Kekurangan digitalisasi hadits :
a.         Kita terlalu sering bergantung dengan adanya tekhnologi, sehingga kadang shalat pun jadi lalai.
b.         Kesakralan pada kitab yang kita pegang langsung, Al-Qur’an dan hadits khususnya jadi pudar, karena terkalahkan oleh kecanggihan tekhnologi. Sehingga kita jadi malas berwudhu, karena yang kita pegang bukan kitabnya melainkan hanya software yang terdapat dalam hp.
c.         Terdapat sifat malas terhadap diri individu untuk mengkaji hadits lebih dalam.
d.        Masih banyak kajian hadits yang belum seluruhnya ada, hanya sebagian saja yang bisa di dapatkan oleh tekhnologi.






dinasti buwaihi


Abu Suja’I yang bergelar Buwaih pembawa dinasti Buwaihi adalah seorang lelaki miskin bekerja sebagai nelayan yang berasal dari  negeri Dailam. Dinasti  ini terbentuk pada tahun 334 H/945 M dan berakhir pada tahun 447 H/1055 M.  Kehadiran Dinasti Buwaihi berawal dari tiga orang putra Abu Syuja Buwaihi yang berprofesi sebagai pencari ikan yang tinggal di daerah Dailam, Abu syuja’i memiliki 3 orang putra yaitu Ali Ibn Buwaihi, Hasan Ibn Buwaihi dan Ahmad Ibn Buwaihi. Ketiganya oleh ayahnya dididik menjadi seorang tentara karena pada waktu itu profesi ini dipandang banyak mendatangkan rizki. Kemudian mereka bergabung dengan tentara Makan Ibn Kali, salah seorang panglima terkenal di negeri Dailam. Mereka mendapatkan simpati dari Makan karena kecakapannya sebagai tentara. Salah seorang bawahannya bernama Asfar Bin Syiruwaih telah berkhianat dengan dibantu Mardawij bin Ziyyar. Mereka mendapat kemenangan menentang Makan Ibn Kali. Ketika Asfar terbunuh maka kekuasaan berpindah ke Mardawij dan saudaranya Wasyamkir. Ketiga saudara Buwaihi ini akhirnya berpihak ke Mardawij, setelah Makan Ibn Kali mengalami kekalahan, namun mereka terlebih dahulu meminta izin kepada Makan Ibn Kali dengan alasan akan membantu kembali setelah kekuasaan pulih. Mardawij pun menyambut keberpihakan ketiga saudara Buwaihi kepadanya dengan senang hati, karena prestasi mereka, Mardawij mengangkat Ali menjadi gubernur AL-Karaj, dan dua saudaranya diberi kedudukan penting lainnya. Dari Al-Karaj itulah ekspansi kekuasaan Bani Buwaihi bermula. Pertama-tama Ali berhasil menaklukan daerah-daerah di Persia dan menjadikan Syiraz sebagai pusat pemerintahan.
Ketika Mardawij meninggal, Bani Buwaihi yang bermarkas di Siraz itu berhasil menaklukan beberapa daerah di Persia maka Dinasti Buwaihi semakin kuat, kekuasaan semakin luas yaitu Isfahan, seluruh Fars, Ray, Jibal, Provinsi Kirman, dan Khuzastan.  Ali menguasai Isfahan dan Fars, Hasan Menguasai Ray dan Jibal sedangkan Ahmad menguasai wilayah pantai selatan yaitu Kirman dan Khuzastan.
Ali Buwaihi sebagai penguasa baru di daerah Persia tersebut kemudian berusaha mendapat legalisasi dari khalifah Abbasiyah pada waktu itu, Al-Radhi Billah, dengan cara mengirimkan sejumlah uang untuk perbendaharaan Negara. Dengan cara itu Ali Buwaihi berhasil mendapatkan legalitas itu, dari sinilah awal perjuangan Keluarga Buwaihi merebut Bagdad sebagai pusat pemerintahan Abbasiyah. Setelah berhasil menguasai Bagdad, sejak saat itulah terbentuk Dinasti  Buwaihi dan berkuasa di ibukota Abbasiyah.
Sementara di Bagdad ketika khalifah al-Mustakfi’ (944-946 M) memimpin pada waktu itu sering terjadi konflik internal. Golongan Mamalik dan amir al-umara tidak berhasil menjalankan pemerintahan dengan baik. Akhirnya al-Mustakfi’ mengundang Ahmad Ibn Buwaihi yang ketika itu masih menguasai Kirman dan Khuzastan untuk diangkat menjadi amir al-umara (945-967 M). Ahmad Ibn Buwaihi tiba di Bagdad pada tanggal 11 Jumadil Ula 334 H/945 M dan diberi gelar Mu’iz al-Dawlat (orang yang memberi kemulyaan pada negara) dan saudaranya Ali Ibn Buwaihi diberi gelar Imad ad-Dawlat (tiang Negara) dan Hasan Ibn Buwaihi diberi gelar Rukn ad-Dawlat (pilar Negara). Setelah waktu berjalan para khalifah Abbasiyah tunduk kepada Dinasti Buwaihi.
Buwaihi yang beraliran Syi’ah selalu mengkampanyekan simbol-simbol Ahlul Bait, suatu tanda bahwa pengaruh Buwaihi begitu kuat dalam kekhalifahan Abbasiyah, simbol-simbol Syi’ah sama sekali tidak ada niat dari khalifah yang Sunni untuk memberantas aliran Syi’ah tersebut. Gerakan -gerakan Syi’ah itu berupa; pertama Buwaihi menginstruksikan kepada pengelola-pengelola mesjid agar menuliskan kalimat berikut: Allah melaknat Mu’awiyah Ibn Abi Sofyan yang merampas hak Fatimah ra, yang melarang Hasan Ibn Ali dikuburkan berdampingan dengan makam kakeknya SAW, dan kedua Buwaihi menetapkan hari-hari bersejarah bagi Syi’ah dijadikan perayaan resmi negara, seperti perayaan 10 Muharam untuk memperingati kasus Karbala, dan peringatan 12 Dzulhijjah sebagai Yawm al-Ghadir yang dalam keyakinan kaum Syi’ah, Nabi SAW mewasiatkan kepada Ali Bin Abi Thalib sebagai penguasa duniawi dan agama sepeninggal beliau.
Pada suatu saat Ahmad Ibn Buwaihi mendengar desas-sesus bahwa al-Mustakfi akan memecatnya dari jabatan amir al-umara. Dengan segera Ahmad Ibn Buwaihi bersama dua pegawainya yang berasal dari Dailam datang kepada khalifah, lalu Ibnu Buwahi sujud dan mencium tangan khalifah, tidak lama kemudian dua pengawal tadi datang menuju khalifah menurut dugaan al-Mustakfi, dua pengawal itu akan melakukan hal yang sama seperti tuannya. Ternyata kedua pengawal tadi malah menyeretnya sambil mencekik leher khalifah dan menyerahkannya kepada Ahmad Buwaihi. Kemudian al-Mustakfi dipenjarakan dan ia meninggal di dalam penjara. Kemudian Ahmad Ibn Buwaihi mengangkat Abu al-Qosim al-Fadhl Ibn al-Muqtadir sebagai khalifah dengan gelar al-Mu’thi (946-974 M). Semenjak itulah kekuasaan dan pemerintahan Abbasiyah dipegang sepenuhnya oleh Bani Buwaihi.
Ahmad Buwaihi meninggal karena sakit (356 H) dan digantikan oleh anaknya, Bakhtiar (356 – 367 H/ 967 – 978 M) dengan gelar Izz al-Dawlat. Berikut adalah beberapa amir al-umara  periode Dinasti Buwaihi yang memerintah di Bagdad yaitu :
a.    Mui’iz ad-Dawlat (945 M)
b.    Izz ad-Dawlat (967 M)
c.    Adud ad-Dawlat (978 M)
d.   Samsan ad-Dawlat (983 M)
e.    Sharaf ad-Dawlat (987 M)
f.     Baha ad-Dawlat (989 M)
g.    Sulthan ad-Dawlat (1012 M)
h.    Musharif ad-Dawlat (1020 M)
i.      Jajal ad-Dawlat (1025 M)
j.      Imadudin Abu Kalijar (1044 M)
k.    Al-Malik ar-Rahim (1044-1055)
A.  Kemajuan Pada Masa Dinasti Buwaihi
Kekuasaan Buwaihi mencapai puncaknya di bawah kepemimpinan ‘Adud Al Dawlah (949-983),  putra Rukn Al Dawlah. ‘Adud Al Dawlah bukan hanya seorang penguasa Buwaihi yang paling unggul, tetapi ia juga yang paling masyhur pada zamannya. Di bawah kendalinya, pada 977 M dia berhasil mempersatukan beberapa kerajaan kecil yang sudah muncul sejak periode kekuasaan Buwaihi di Persia dan Irak, sehingga membentuk satu negara yang besarnya hampir menyerupai Imperium. ‘Adud Al Dawlah menikahi Puteri Khalifah Al Tha’i dan menikahkan puterinya sendiri dengan sang Khalifah (980 M), karena dengan cara ini dia berharap memiliki keturunan yang akan meneruskan kekuasaanya. ‘Adud Al Dawlah adalah penguasa pertama dalam Islam yang menyandang gelar Syahansyah (Raja diraja).
Dalam menciptakan perdamaian Adud bekerja sama dengan seorang wazir Kristen yang cukup terampil, Nashr Ibn Harun yang atas otoritasnya dari khalifah mendirikan dan memperbaiki sejumlah gereja dan biara.
Setelah perekonomian pulih, pada masa Adud melakukan perbaikan-perbaikan seperti : a. perbaikan irigasi dan mengambil tanah-tanah yang ditinggalkan pemiliknya, b. staf-staf  Negara mengumpulkan pendapatan Negara dari daerah-daerah kekuasaan dan membayar pejabat dan tentara yang mengabdi pada Negara secara konstan dengan pembayaran dimuka. Konsep ini lazimnya disebut distribusi Iqtha’ yaitu sebuah mekanisme untuk mensentralisasikan pengumpulan dan pengeluaran atas pendapatan Negara dan pada dasarnya hak tanah Iqtha’ hanya diberikan berdasarkan syarat pengabdian militer dan hanya berlaku sebatas kehidupan orang yang sedang menjabat.
Dalam bidang sosial ekonomi, untuk kepentingan orang banyak dalam masalah air baik untuk diminum maupun untuk kepentingan lainnya, Adud menggali air dan membuat jembatan disungai Daljah.
Pada bidang ilmu pengetahuan, munculah ilmuwan-ilmuwan dan filosof-filosof kenamaan antara lain; al-Kohi seorang ilmuwan di bidang fisika, Abdul Wafa ilmuwan di bidang matematika, al-Farabi, Abd. Rahman Sufi, Umar bin Khattab seorang filosof Islam dan tabib kenamaan. Kemajuan lain dicapai pada masa Syaraf al-Dinasti (376 H/987 M) dan Baha’ al-Dinasti (379 H/989 M) yaitu pembangunan gedung peneropong bintang dengan nama Dar al-Rasyid, serta kemajuan-kemajuan pada bidang lain.
            Hasil peradaban dinasti buwaihi antara lain :
1.      Pembangunan rumah sakit Bimaristan al-Adhudi yang memiliki 24 tenaga medis dan rumah sakit ini dijadikan pusat studi kedokteran. Rumah sakit ini didirikan pada tahun 978 M
2.      Pembangunan sekolah-sekolah di Syiraz, Ray dan Isfahan
3.      Pembangunan observatorium di Baghdad
4.      Gerakan penerjemahan, pada saat itu Adud menetapkan dua cara pemilihan Menteri-menteri yaitu pertama, kemampuan manajerial, kedua kemampuan retorika, oleh karena itu wajar bila pada saat itu menteri-menteri pandai dalam sastra.
5.      Ibnu Sina, seorang dokter besar dengan Ensiklopedia kedokterannya
6.      Ibnu Maskawih, pakar sejarah dan kemudian menjadi filosof dengan karyanya yang sangat terkenal Hayy Ibn Yaqjan.
7.      Istakhri, ahli ilmu bumi
8.      Nasarwi, pakar matematika yang memperkenalkan angka india sehingga matematika berkembang pesat
9.      Al-Khawarizmi, ahli matematika bidang aljabar
10.  Ibn Haistam, pemilik teori cahaya yang lebih sempurna disbanding teori cahaya sebelumnya yang dibangun oleh Euclid dan Ptolemius.
11.  Para penyair seperti al-Muntanabbi, Abu Ali al-Farisi yang membuat karya-karya yang dipersembahkan untuk Adud
Adapun yang menjadi faktor-faktor kemajuan yang dicapai Bani Buwaihi, diantaranya :
1.      Pakar-pakar ilmuwan dan pembesar-pembesar Negara yang berpandangan luas dalam menjalankan pemerintahannya, maka tidak mengherankan kalau mereka sangat mementingkan pendidikan dan kemajuan yang dapat melahirkan ahli-ahli piker yang berlian seperti Ar-Razy, Al-Faraby, Al-Asy’Ary, Al-Maturiby, Al-Harraj, dan sebagainya.
2.      Bakat intelektual yang dimiliki oleh Sultan Bani Buwaihi yang berasal dari Persia itu sangat mendukung perkembangan ilmu, untuk mengimbangi kejayaan, dicapai oleh Daulah Abbasiyah pada awal pemerintahannya dibawah dominasi orang-orang Persia.
3.      Sejarah Bani Buwaihi yang berasal dari nelayan miskin, tersimpan sifat kemandirian yang ulet, kemauan keras, berani, punya semangat juang yang tangguh, percaya diri, penuh optimis dalam menggapai sukses dimasa depan.
4.      Stabilitas politik yang mantap, mendukung terciptanya ekonomi yang sehat, juga memberi kesempatan kepada Bani Buwaihi untuk lebih banyak berkarya.
B.  Kemunduran Pemerintahan dan Akhir Dinasti Buwaihi
Setelah Sepanjang pertengahan abad 11 M, pemerintahan Dinasti Buwaihi mulai melemah. Invasi-invasi militer yang dilakukan oleh Ghaznawiah dan Seljuq Turki melemahkan jalannya pemerintahan. Tahun 1055 M Tughrul menguasai Baghdad, pusat pemerintahan Kekhalifahan dan menaklukkan pemerintah terakhir Dinasti Buwaihi.
Kekuatan politik Bani Buwaihi tidak lama bertahan. Setelah generasi pertama, tiga bersaudara tersebut, kekuasaan menjadi ajang pertikaian di antara anak-anak mereka. Masing-masing merasa paling berhak atas kekuasaan pusat. Misalnya, pertikaian antara 'Izz al-Daulah Bakhtiar, putera Mu'izz al-Daulah dan 'Adhad al-Daulah, putera Imad al-Daulah, dalam perebutan jabatan amir al-umara. Perebutan kekuasaan di kalangan keturunan Bani Buwaihi ini merupakan salah satu faktor internal yang membawa kemunduran dan kehancuran pemerintahan mereka. Faktor internal lainnya adalah pertentangan dalam tubuh militer, antara golongan yang berasal dari Dailam dengan keturunan Turki. Ketika Amir al-Umara dijabat oleh Mu'izz al-Daulah persoalan itu dapat diatasi, tetapi manakala jabatan itu diduduki oleh orang-orang yang lemah, masalah tersebut muncul ke permukaan, mengganggu stabilitas dan menjatuhkan wibawa pemerintah.
Sejalan dengan makin melemahnya kekuatan politik Bani Buwaihi, makin banyak pula gangguan dari luar yang membawa kepada kemunduran dan kehancuran dinasti ini. Faktor-faktor eksternal tersebut di antaranya adalah semakin gencarnya serangan-serangan Bizantium ke dunia Islam, dan semakin banyaknya dinasti-dinasti kecil yang membebaskan diri dari kekuasaan pusat di Baghdad. Dinasti-dinasti itu, antara lain dinasti Fathimiyah yang memproklamasikan dirinya sebagai pemegang jabatan khalifah di Mesir, Ikhsyidiyah di Mesir dan Syria, Hamdan di Aleppo dan lembah Furat, Ghaznawi di Ghazna dekat kabul, dan dinasti Seljuk yang berhasil merebut kekuasaan dari tangan Bani Buwaih.
Jatuhnya kekuasaan Bani Buwaihi ke tangan Seljuk bermula dari perebutan kekuasaan di dalam negeri. Ketika al-Malik al- Rahim memegang jabatan Amir al-Umara, kekuasaan itu dirampas oleh panglimanya sendiri, Arselan al-Basasiri. Dengan kekuasaan yang ada di tangannya, al-Basasiri berbuat sewenang-wenang terhadap Al-Malikal-Rahim dan Khalifah al-Qaim dari Bani Abbas, bahkan dia mengundang khalifah Fathimiyah (al-Mustanshir), untuk menguasai Baghdad. Hal ini mendorong khalifah meminta bantuan kepada Tughril Bek dari dinasti Seljuk yang berpangkalan di negeri Jabal. Pada tanggal 18 Desember 1055 M/447 H pimpinan Seljuk itu memasuki Baghdad. Al-Malik al-Rahim, Amir al-Umara Bani Buwaihi yang terakhir, dipenjarakan. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Bani Buwaihi dan bermulalah kekuasaan Dinasti Seljuk. Pergantian kekuasaan ini juga menandakan awal periode keempat khilafah Abbasiyah.


Asbabun Nuzul



Secara bahasa asbabun nuzul terdiri dari dua kata yaitu Asbab, jamak dari sabab sabab yang berarti sebab atau latar belakang, sedangkan Nuzul merupakan bentuk masdar dari anzala yang berarti turun. Jadi, asbabun nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an. Secara istilah, asbabun nuzul adalah sesuatu yang melatar belakangi turunnya suatu ayat, yang mencakup suatu permasalahan dan menerangkan suatu hukum pada saat terjadi peristiwa-peristiwa.
Terkadang ada kasus (kejadian). Dari kasus tersebut turun satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan kasus tersebut, itulah yang disebut asbabun nuzul. Dari segi lain, kadang-kadang ada suatu pernyataan yang dilontarkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan maksud minta ketegasan hukum syara’ atau mohon penjelasan secara terperinci tentang urusan agama. Oleh karena itu turun beberapa ayat, yang demikian juga disebut asbabun nuzul.
Meskipun yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa disebut Asbabun Nuzul, namun dalam pemakaiannya ungkapan asbabun nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al wurud yang secara khusus digunakan sebab-sebab bagi turunnya hadits.
Ada beberapa pendapat mengenai Asbabun nuzul, yaitu :
1.    Menurut Quraish Shihab berdasarkan dari al- Zarqani, asbab an nuzul adalah suatu kejadian yang menyebabkan turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, atau suatu peristiwa yang dapat dijadikan petunjuk hukum berkenaan turunnya suatu ayat.
2.    M. Hasbi Ash Shiddieqy mengartikan asbabun nuzul sebagai kejadian yang karenanya diturunkan Al-Qur’an untuk menerangkan hukumnya dihari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang didalamnya Al-Qur’an diturunkan serta membicarakan sebab itu ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.
3.    Az-Zarkani berpendapat bahwa asbabun nuzul adalah keterangan mengenai suatu ayat atau rangkaian ayat yang berisi tentang sebab-sebab turunnya atau menjelaskan hukum suatu kasus pada waktu kejadiannya.
Dari pengertian diatas dapat ditarik dua kategori mengenai sebab turunnya suatu ayat, yaitu :
1.      Suatu ayat turun ketika terjadi peristiwa. Sebagaimana diriwayatkan Ibn Abbas tentang perintah Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk memperingatkan kerabat dekatnya.Kemudian Nabi Muhammad Saw naik ke bukit Shafa dan memperingatkan kaum kerabatnya akan azab yang pedih. Ketika itu Abu Lahab berkata “Celakalah engkau, apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini”, lalu ia berdiri. Maka turunlah surah Al-Lahab.
2.      Suatu ayat turun apabila Rasulullah Saw ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an yang menerangkan hukumnya. Seperti pengaduan Khaulah binti Sa’labah kepada Nabi Muhammad Saw berkenaan dengan zihar yang dijatuhkan suaminya, Aus bin Samit padahal Khaulah telah menghabiskan masa mudanya dan telah sering melahirkan karenanya. Namun sekarang ia dikenai zihar oleh suaminya ketika sudah tua dan tidak melahirkan lagi. Kemudian turunlah ayat “Sesungguhnya Allah telah menndengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya”, yakni Aus bin Samit.
Sebab-sebab turunnya ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam, yaitu :
1.      Peristiwa berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan segolongan dari suku Khazraj.
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti peristiwa seorang yang mengimami shalat sedang mabuk sehingga salah membaca surah Al-Kafirun.
3.      Peristiwa itu berupa cita-cita dan keinginan seperti persesuaian-persesuaian Umar bin Khatab dengan ketentuan-ketentuan ayat Al-Qur’an.
Contoh peristiwa yaitu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Khabbab ibnul Arat r.a. Ia berkata :”Saya adalah tukang besi. Saya menghutangkan kepada Ash Ibnu Wail. Suatu ketika saya datang kepadanya untuk menagih piutangku. Ia menjawab: Saya tidak akan membayar hutangku kepadamu sebelum kamu mengkufurkan Muhammad dan beralih menyembah Al-Lata dan Uzza. Saya menjawab : Aku tidak akan mengkufurkannya sehinggan engkau dimatikan Allah dan dibangkitkan kembali. Jawab Ash Ibnu Wail : Kalau begitu kelak aku akan mati dan dibangkitkan kembali? Tunggu dulu, hari ini juga akan ku datangkan harta dan anak untuk membayar hutang kepadamu”. Karena kasus ini Allah menurunkan surah Maryam ayat 77-80
Artinya :
77. Maka Apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan: "Pasti aku akan diberi harta dan anak".
78. Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat Perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?,
79. sekali-kali tidak, Kami akan menulis apa yang ia katakan, dan benar-benar Kami akan memperpanjang azab untuknya,
80. dan Kami akan mewarisi apa yang ia katakan itu, dan ia akan datang kepada Kami dengan seorang diri.

1.    Dilihat dari sudut pandang redaksi dalam riwayat Asbabun Nuzul
Ada dua jenis redaksi asbabun nuzul, yaitu sharih (jelas) dan muhtamil (kemungkinan). Sharih artinya yang sudah jelas menunjukkan asbabun nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukkan yang lainnya. Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi mengatakan :
 Artinya : Sebab turun ayat ini adalah......
            Atau ia menggunakan “maka” (fa taqibiyah) setelah mengatakan peristiwa tertentu. Misalnya ia mengatakan 
Artinya : telah terjadi......maka turunlah ayat......
            Contoh riwayat asbabun nuzul yang menggunakan redaksi sharih adalah sebuah riwayat yang dibawakan oleh Jabir bahwa orang-orang Yahudi berkata : apabila seorang suami menjima’ istrinya dari belakang, maka anak lahir akan juling”.
Maka turunlah ayat :
Artinya :
223. isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah :223)
            Adapun redaksi yang digunakan termasuk muhtamil bila perawi mengatakan :

Artinya : Saya kira ayat yang turun berkenaan dengan....
2.    Dilihat dari suduh pandang berbilangnya Asbabun Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk Asbabun Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi menjadi :
a.    Ta’addud al asbab wa al nazil wahid (sebab turunnya ayat lebih dan satu dan inti  persoalan yang terkandung dalam ayat itu atau sekelompok ayat yang turun itu adalah satu juga)
Tidak setiap ayat memiliki riwayat asbabun nuzul dalam satu versi. Hal ini tidak akan menjadi persoalan jika tidak mengandung kontradiksi, para ulama mengemukakan cara-cara berikut :
1.      Tidak mempermasalahkannya
Cara ini ditempuh apabila variasi riwayat-riwayat asbabun nuzul ini menggunakan redaksi muhtamilah (tidak pasti). Variasi riwayat asbabun nuzul diatas tidak perlu dipermasalahkan, karena yang dimaksud oleh setiap variasi itu hanyalah sebagai tafsir belaka dan bukan sebagai asbabun nuzul.
2.      Mengambil versi riwayat asbabun nuzul yang menggunakan redaksi sharih
Cara ini digunakan bila salah satu versi riwayat asbabun nuzul itu tidak menggunakan redaksi sharih (pasti), misalnya asbab riwayat an-nuzul yang menceritakan kasus seorang laki-laki yang menggauli istrinya dari bagian belakang. Mengenai kasus ini, Nafi berkata : satu hari aku membaca ayat nisa ukum hartsun lakum. Ibnu Umar berkata : Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan? Tidak, jawabku. Iya melanjutkan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan menyetubuhi wanita dari bagian belakang. Sementara Ibnu Umar menggunakan redaksi yang tidak pasti, dalam satu riwayat Jabir, mengatakan bahwa bila seorang menyetubuhi istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling. Maka diturunkan ayat : nisa ukum hartsullakum. Dalam kasus semacam diatas riwayat Jabirlah yang harus dipakai karena ia menggunakan redaksi sharih.
3.      Menggunakan versi riwayat yang shahih (valid)
Cara ini digunakan apabila seluruh riwayat itu menggunakan redaksi “shahih” tetapi kualitas salah satunya tidak sharih.
Apabila terdapat riwayat yang menjelaskan sebab nuzul sesuatu ayat, sedang salah satu riwayat diantaranya sahih maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang sahih itu. Misalnya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang diterima Jundab, ia berkata : Pada suatu saat Nabi Saw menderita sakit, sehingga sampai satu atau dua malam beliau tidak bertahajjud. Kemudian datanglah seorang perempuan kepadanya dan berkata : hai Muhammad, tampaknya setanmu sudah tidak menghiraukanmu lagi selama ini. Selesainya kasus tersebut, Jundab berkata, dengan membaca firman Allah :
Artinya:
1. demi waktu matahari sepenggalahan naik,
2. dan demi malam apabila telah sunyi (gelap),
3. Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu
            Selain riwayat tersebut, terdapat pula riwayat yang dikemukakan oleh Thabrani, yang diterima dari Hafsah ibnu Maisarah, ia berkata : Pada suatu ketika seekor anak anjing masuk kedalam rumah Nabi Saw, kemudian tidur dibawah ranjang (tempat tidur) beliau, dan mati. Karenanya Jibril tidak turun menyampaikan wahyu, selama beberapa hari, kepada beliau....Setelah peristiwa tersebut selesai diceritakan oleh sang perawi, kemudian dirangkaikannya dengan kalimat berikut :
Dalam hal ini, Ibnu Hajar al-Asqalaniy menandaskan, bahwa kisah mengenai terlambatnya turun wahyu karena kasus anak anjing tersebut cukup tersohor, akan tetapi bahwa kisah itu dijadikan sebagai sebab turunnya ayat diatas adalah suatu hal yang gharib (tampak aneh). Selain itu, dalam isnad hadits tersebut terdapat orang yang tidak dikenal. Oleh karena itu, yang lebih tepat menjadi pegangan dalam kasus turunnya ayat tersebut adalah hadits pertama yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
b.    Ta’addud al nazil wa al sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu)
Sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al nazil. Maka hal demikian tidak menjadi masalah dan tidak bertentangan dengan hikmah diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri, yakni untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan kebenaran. Bahkan cara ini dapat lebih efektif untuk diterima.
Contoh satu peristiwa yang menyebabkan turunnya dua ayat, yang intinya kandungannya lebih dari satu dan berbeda pesan yang dikandungnya adalah, hadits yang diriwayatkan imam turmudzi, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, Thabrani dan al-Hakim. Berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia mengatakan : Wahai Rasulullah, saya belum pernah mendengar sedikitpun Aallah menyebutkan perempuan dalam berhijrah. Atas dasar keluhan Ummu Salamah, maka turunlah ayat :
Artinya:
195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (Ali Imran : 195)
Dan juga firmannya :
Artinya :
35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al-Ahzab : 35)

Contoh urgensinya asbabun nuzul seperti dalam surah Al-Baqarah :115
Artinya :
115. dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui.
            Andaikata tidak diterangkan asbabun nuzul, tentu kita bershalat dengan menghadap kemana saja.
            Orang yang mempelajari asbabun nuzul ayat ini mengambil kesimpulan bahwa ayat ini mengenai segolongan sahabat Nabi Muhammad Saw yang bershalat di malam yang sangat gelap, mereka tidak mengetahui arah kiblat. Mereka bershalat berdasarkan ijtihadnya sendiri-sendiri . Shalat mereka itu tidak disia-siakan Allah, tetap diberi pahala, walaupun mereka tidak menghadap kiblat, lantaran sukar untuk mengetahuinya dalam malam yang gelap itu.
            Ayat-ayat yang demikian ini banyak dalam Al-Qur’an. Allah menurunkannya untuk memberi petunjuk kepada manusia pada jalan yang lurus.
Asbabun nuzul memiliki beberapa fungsi :
1.    Mengetahui kebijaksanaan Allah Swt, secara lebih rinci mengenai syari’at yang diturunkanNya.
Ini memberi manfaat, baik bagi yang mukmin maupun yang kafir. Bagi yang mukmin imannya akan bertambah-tambah dan akan bersemangat dalam melaksanakan hukum-hukum Allah Swt, sedang yang kafir hukum yang tegas itu akan mendorongnya beriman bila ia menyadarinya.
2.    Membantu memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
Al Wahini mengatakan : Tak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat tanpa menilik kisah dan penjelasan mengenai peristiwa turunnya. Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan : Mengetahui sebab nuzul membantu memhami ayat yang bersangkutan, karena mengetahui sebab, akhirnya mengetahui akibat.
Hal itu akan kami jelaskan melalui contoh yang diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Marwan menemui kesulitan ketika memahami ayat :



Artinya :
188. janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.)Ali Imran:188)
            Marwan memahami ayat diatas sebagai berikut: jika setiap orang bergembira dengan usaha yang telah diperbuatnya, dan suka dipuji atas usahanya yang belum dikerjakannya akan disiksa, amak kita semua juga akan menjelaskan kepadanya bahwa ayat itu turun berkenaan dengan kaum yahudi, yakni ketika mereka ditanya oleh Nabi Muhammad Saw tentang sesuatu mereka menyembunyikannya dan memberitahukan yang lain kepada beliau. Mereka memperlihatkan telah memberitahukan sesuatu itu kepada Nabi Muhammad Saw dan merek menginginkan beliau memuji mereka. Saat itulah, ia memahami apa yang dimaksud oleh firman Allah diatas.
3.    Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum
Misalnya firman Allah Swt dalam surah Al-An’am :
Artinya :
145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
4.    Mentakhsis hukum dengan sebab nuzul menurut mereka yang berpendapat bahwa ketentuan (al-ibrah) berlaku untuk kekhususan sebab, nukan keumuman lafadznya.
5.    Mengetahui sebab nuzul tidak keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat yang bersangkutan bila ada yang mentakhsisnya.
6.    Mengetahui orang yang secara khusus ayat ini turun berkenaan dengannya.
Sehingga tidak akan terjadi kesimpang siuran yang mengakibatkan kesalahpahaman (umpamanya) menetapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya. Sebab, hubungan sebab akibat (musabbab), hukum, peristiwa, pelaku, masa dan tempat merupakan suatu jalinan yang bisa mengikat hati.
7.    Memudahkan hafalan, pemahaman dan peneguhan wahyu dalam hati setiap yang mendengarnya bila ia mengetahui sebab nuzulnya.

            Peristiwa atau pertanyaan yang disebut sebagai asbabun nuzul itu terjadinya pada masa Rasulullah, atau lebih khusus lagi pada masa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian, asbabun nuzul hanya dapat diketahui melalui penuturan para sahabat Nabi yang secara langsung menyaksikan terjadinya peristiwa atau munculnya pertanyaan sebab nuzul. Hal ini berarti, bahwa asbabun nuzul haruslah berupa riwayat yang dituturkan para sahabat.
            Para sahabat dalam menuturkan sebab nuzul menggunakan ungkapan yang berbeda antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Perbedaan ungkapan tersebut tentunya mengandung perbedaan makna yang memiliki implikasi pada statu sebab nuzulnya.
            Macam-macam ungkapan redaksi yang digunakan sahabat dalam mendeskripsikan sebab nuzul antara lain :
1.      Kata  (sebab)
Contohnya seperti :
(sebab turunnya ayat ini demikian....)
            Ungkapan (redaksi) ini disebut sebagai redaksi sharih (jelas/tegas). Maksudnya, sebab nuzul yang menggunakan redaksi seperti ini menunjukkan betul-betul sebagai latar belakang turunnya ayat, tidak mengandung makna lain.
2.      Kata (maka)
Contohnya seperti :
 (telah terjadi peristiwa ini dan itu maka turunlah ayat)
Ungkapan ini mengandung pengertian yang sama dengan penggunaan kata sababu, yakni sama-sama sharih (jelas/tegas).
Maka yang demikian itu, merupakan nash yang nyata dalam menerangkan sebab.
3.      Kata  (mengenai/tentang)
Contohnya seperti :
........(ayat ini turun mengenai ini dan itu)
Ungkapan seperti ini tidak secara tegas menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Akan tetapi masih dimungkinkan mengandung pengertian lain.
Maka maksud dari itu adalah menerangkan bahwa ayat itu mengandung hukum itu, bukan menyatakan sebab nuzulnya.